Kemenangan Politik Rasulullah

Oleh:  Muharrik

Terjunnya ummat Islam kedalam kancah politik adalah hal yang sangat menakutkan bagi musuh-musuh Islam. Bukti sejarah paling gamblang di negri ini adalah apa yang dilakukan Snouck Hourgronje untuk memporak-porandakan Aceh. Snouck membedakan Islam dalam arti “Ibadah” dan Islam sebagai “kekuatan sosial politik”, dimana masing-masing bidang memilik aplikasi yang berbeda dan saling bersebrangan.

Pun demikian dengan hari ini, kita dibuat tabu ketika membicarakan kebijakan penguasa apalagi sampai mengkritisinya di dalam masjid. Dianggap bukan ‘pengajian’ jika bahasannya seputar kenaikan BBM, pengelolaan SDM, dan skandal korupsi para pejabat. Pengajian terlanjur distigmatisasi hanya seputar pembahasan tajwid, fiqih dan akhlak. Ini adalah pemikiran sekuler yang pelan tapi pasti disuntikkan kepada ummat Islam sebagai upaya menjauhkan umat dari berpikir maju dan cemerlang.

Berpolitik dalam pandangan Islam berarti beraktivitas memperbaiki manusia di semua sendi kehidupannya, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Salah satu wujudnya adalah melakukan amar ma’ruf nahyi mungkar di tengah-tengah masyarakat, serta mengoreksi kebijakan penguasa yang dzalim atau melanggar hukum syari’at.                        

Rasululullah adalah panutan kita, kita akan mendapati sejarah Rasulullah adalah sejarah lengkap seorang manusia yang seluruh sepak terjang kehidupannya bisa menjadi contoh bagi manusia setelahnya, termasuk dalam masalah politik.  Contoh politik Rasulullah yang paling spektakuler dalam sejarah adalah Perjanjian Hudaibiyah. Sebuah perjanjian yang sangat menguntungkan kaum muslimin dan Allah langsung menyatakan dengan fathan mubiina (kemenangan yang nyata), meskipun secara zahir terlihat merugikan kaum muslimin.

Perjanjian Hudaibiyah 
Mekkah adalah negara terkuat di wilayah Hijaz, baik sistem pemerintahan atau militernya. Sebelum tercapainya kesepakatan Hudaibiyah, kaum Musyrik Makkah merupakan ancaman nomor wahid bagi negara Madinah yang masih baru tersebut. Kaum muslimin selalu merasa khawatir sewaktu-waktu pasukan Makkah datang menyerang. Energi kaum muslim banyak dihabiskan dalam mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan perang yang akan meletus. Oleh karena itu cara paling tepat adalah membawa pemimpin-pemimpin Quraisy ke gencatan senjata dalam waktu tertentu atau selamanya. Tetapi untuk mencapai hal itu bukanlah suatu yang mudah. Karena sudah barang tentu kaum Quraisy dengan kekuatan luar biasanya pasti lebih memilih perang daripada berdamai dengan Nabi Muhammad. Untuk itu harus dibuat skenario yang bisa membuat pemimpin-pemimpin Quraisy itu duduk mengadakan perjanjian, dan itulah Perjanjian Hudaibiyah.

Awalnya para sahabat senior, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan para sahabat menilai perjanjian ini adalah perjanjian yang merugikan kaum muslimin karena memang secara pointnya jelas-jelas tidak memihak kepada kaum muslimin. Pemikiran, rencana,  impian  dan  pandangan Rasulullah mengenai politik ini ternyata belum dijangkau oleh fikiran para sahabat.

Bagaimana tidak, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun, setiap orang bebas memilih bergabung dan mengadakan perjanjian dengan Nabi Muhammad atau dengan kaum Quraisy, setiap orang Quraisy yang menyebrang kepada nabi Muhammad Saw tanpa seizin walinya, harus dikembalikan. Sedangkan jika pengikut nabi Muhammad bergabung dengan kafir Quraisy tidak dikembalikan, dan pada tahun ini Nabi Muhammad harus kembali ke Madinah. Pada tahun berikutnya, mereka diizinkan menjalankan ibadah haji dengan syarat menetap selama tiga hari di Makkah dan tanpa membawa senjata.

Namun ternyata dibalik ketidatahuan para sahabat ada rahasia besar yang hanya diketahui Rasulullah. Dengan adanya perjanjian ini menunjukkan bahwa orang Quraisy mengakui eksistensi negara Islam Madinah. Gencatan senjata selama perjanjian ini memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk menyebarkan dakwah lebih luas, termasuk pengiriman surat kepada para raja-raja seperti Persia dan Romawi. Dengan adanya perjanjian ini pula kaum muslimin aman dari serangan kaum Quraisy, tak kalah penting perjanjian ini merupakan sebab terbesar adanya Fathu Makkah.

Para penulis sejarah bertutur banyak tentang perjanjian Hudaibiyah, sebagian mengatakan, tak ada penaklukan dalam Islam yang lebih besar artinya ketimbang penaklukan Hudaibiyah. Setelah gencatan senjata, perang dihentikan, orang hidup aman, satu sama lain bisa saling bertemu dan berkomunikasi dengan kepada dingin mereka bebas berbicara dan berbeda pendapat. Perjanjian Hudaibiyah telah membuka jendela bagi kaum muslim untuk meluaskan dakwah hingga ufuk terjauh. Jazirah Arab telah aman setelah diliputi ketakutan, khususnya kawasan selatan Madinah yang cukup mengancam kaum muslimin. Disana terdapat kabilah-kabilah yang kuat dan berperadaban, dan memiliki aqidah yang kukuh. Berbeda dengan kawasan Utara Madinah hingga perbatasan Suriah dan Irak yang kolot dan masih berkutat dalam pola hidup nomaden.

Kaum muslimin juga memetik kemenangan penting setelah bersekutu dengan kaum Khuza’ah, mengingat letaknya yang berdekatan dengan Mekkah. Sebuah persekutuan yang akan mengancam kepentingan mereka, terutama kepentingan agama di Mekkah yang didominasi kaum Quraisy. Gencatan senjata ini juga memberikan ruang segar kepada masyarakat agar memikirkan Islam dengan jernih, selain itu mematahkan harapan kaum Yahudi Khaibar untuk bergantung pada kaum Quraisy, sehingga dengannya mereka menjadi terkucil. Penundaan umrah pada tahun berikutnya bukanlah permasalahan yang besar, sebab hal itu justru memberi semacam kesempatan bagi kaum Quraisy untuk lebih siap menerima pandangan-pandangan kaum muslimin. Yang paling penting adalah untuk pertama kalinya negara Islam mendapat pengakuan dari orang-orang Quraisy yang notabene adalah musuh bagi kaum muslimin.

Turun Wahyu
Ibnu Katsir menjelaskan panjang lebar mengenai perjanjian Hudaibiyah. Beliau mengatakan dalam tafsirnya bahwa ayat ini turun sekembalinya Rasulullah dari Madinah pada bulan Dzul Qa’dah pada tahun ke 6 hijrah, saat kaum musyrikin menghalangi niat kaum muslimin untuk melaksanakan umrah, kemudian terjadilah perjanjian diantara mereka, hasilnya kaum muslimin diharuskan untuk pulang dan menunda umrah sampai tahun depan. Para sahabat enggan dengan keputusan ini, keputusan ini ditentang oleh para sahabat, termasuk Umar bin Khattab yang paling keras penentangannya, dengan kejadian itu Umar merasa bersalah sendiri dengan apa yang dilakukannya.

Sampai-sampai para sahabat tidak mengindahkan perintah Rasulullah untuk menyembelih hewan kurban, hingga akhirnya beliau langsung melaksanannya secara sendirian, barulah para sahabat sadar kesalahan mereka. Setelah itu kabar gembira itupun datang dengan turunnya ayat إنا فتحنا لك فتحا مبينا, turunnya ayat ini melegakan hati Rasulullah dan seluruh sahabat, sampai Rasulullah sendiri menyatakan: نَزَلَتْ  عَلَيَّ اللَّيْلَةَ سُورَةٌ هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا (Telah turun kepadaku tadi malam sebuah surat yang lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya) (Ibnu Katsir: 7/326)

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan sebuah riwayat dari Musa bin Ukbah bahwa ada seorang sahabat yang menggerutu ketika pulang dari Hudaibiyah, “ Kemenangan apa yang dimaksud?, bukankah mereka telah menghalangi kita dari baitullah?”. Mendengar itu Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya Hudaibiyah adalah kemenangan yang besar, dengan itu kaum musyrikin akan membayar kalian dengan negri mereka secara sukarela dalam keadaan aman, kelak mereka juga akan melihat apa yang mereka benci dari kalian sebelumnya tidak seperti yang dibayangkan, hal itu akan membuat mereka suka kepada kalian”. (al-Qurthubi, 16/260)

Imam al-Qurthubi juga menyebutkan perkataan Imam as-Sya’bi mengenai ayat إنا فتحنا لك فتحا مبينا (Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata), yang dimaksud disini adalah perjanjian Hudaibiyah, karena banyak hal yang diperoleh oleh kaum muslimin dari perjanjian ini, yang hal itu tidak akan mungkin didapatkan dengan cara perang (al-Qurthubi; 16/260)

Dari uraian singkat diatas dapat kita pahami bahwa kemenangan yang nyata (fathan mubiina) yang dimaksud dalam permulaan surat al-Fath itu adalah kemenangan politik, kemenangan yang dihasilkan tanpa pertumpahan darah. Kemenangan ini bertumpu pada tingginya intelektualitas, wawasan luas dan pemikiran yang jauh kedepan (visioner) serta kemampuan untuk mengukur maslahat dan madharat yang bakal menimpa, semua itu ada pada diri Rasulullah.

Makna Fathan Mubina
Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun ke enam hijrah, setelah sebelumnya Rasulullah melakukan berbagai Ghazwah dan Sariyah. Dari sini kita bisa melihat bahwa perjanjian Hudaibiyah  adalah cara lain untuk menopang kekuatan kaum muslimin sekaligus peluang untuk meluaskan dakwah Islam seluas-luasnya. Sebab jika penyebaran Islam hanya menggunakan kekuatan militer dan meninggalkan politik, bisa jadi negara Madinah saat itu tidak diakui eksistensinya, baik oleh Quraisy Mekkah maupun oleh kerajaan-kerajaan atau negara yang ada disekitar Jazirah Arab saat itu.

Jika coba kita tarik sejarah Rasulullah dan mencoba membawanya ke dalam konteks Nusantara, kita akan mendapati fakta yang tak terbantahkan bahwa peran para Kyai dan santri dalam mengusir penjajah sangatlah besar. Masalahnya, saat kemenangan telah siap untuk dituai. Tegaknya syari’at yang menjadi impian para pejuang itu seolah sirna. Tujuh kata yang berisi kewajiban penerapan syari’at Islam bagi pemeluknya dicoret dalam Piagam Jakarta. Ummat Islam harus tunduk dibawah kepemimpinan politik kaum Nasionalis.               

Apa sebab?,  Wallahu a’lam, mungkin karena saat itu politik para kyai dan pejuang Islam yang mempunyai cita-cita luhur untuk menerapkan syari’at Islam dalam berbangsa dan bernegara kalah canggih dengan politik kaum nasionalis sekuler. Maka, kiranya uraian sejarah Rasulullah pada perjanjian Hudaibiyah ini menjadi pelajaran berharga bagi kaum muslimin untuk tidak mengabaikan masalah politik. Politik dalam bingkai Islam (siyasah Syari’iyah) tentunya. Wallahu a’lam bi as-shawab.  

                 


Komentar

Posting Komentar